Wonogiri — Tim penuntut umum tindak pidana khusus (Tindak Pidana Korupsi) Kejari Wonogiri melimpahkan berkas perkara dua terdakwa dugaan kasus korupsi Prona (PTLS) Kecamatan Giriwoyo ke Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/11).
“Dua terdakwa tersebut adalah SM (mantan Camat Giriwoyo) dan SK (mantan Kades Sendangagung, Giriwoyo),” terang Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot, Rabu (9/11).
Menurut Kajari, terdakwa SM didakwa melakukan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dalam kegiatan PRONA di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri tahun 2016.
Sedang terdakwa SK dalam perkara itu, didakwa membantu atau bersama-sama pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dalam kegiatan PRONA di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri tahun 2016.
“Para terdakwa diduga melakukan penyimpangan/menyalahgunakan kekuasaanya dengan memunggut uang kepada masyarakat secara melawan hukum sebesar Rp 282.207.750,00,” ujar Kajari Wonogiri.