Sabtu, Februari 4, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Kasus Dugaan Korupsi Mantan Camat Giriwoyo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang

Tarmuji Asmara by Tarmuji Asmara
9 November 2022 | 15:56
in Solo dan Sekitar, Umum
Kasus Dugaan Korupsi Mantan Camat Giriwoyo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang

JPU Kejari Wonogiri menyerahkan dua berkas perkara dugaan korupsi mantan Camat Giriwoyo dan mantan Kades Sendangagung, Giriwoyo ke Pengadilan Tipikor Semarang (dok.timlo.net/Kejari Wonogiri) 

Share on FacebookShare on Twitter

Wonogiri — Tim penuntut umum tindak pidana khusus (Tindak Pidana Korupsi) Kejari Wonogiri melimpahkan berkas perkara dua terdakwa dugaan kasus korupsi Prona (PTLS) Kecamatan Giriwoyo ke Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/11). Sementara itu, terkait jadwal persidangan, JPU masih menunggu penetapan hakim.

“Dua terdakwa tersebut adalah SM (mantan Camat Giriwoyo) dan SK (mantan Kades Sendangagung, Giriwoyo),” terang Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot, Rabu (9/11).

BacaJuga

Dana Miliaran Hasil Objek Wisata Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog Harus Diaudit

Kejari Wonogiri Musnahkan Barang Bukti

Hakordia 2022, Sinergi Bersama Wujudkan Sragen Bersih dari Korupsi

Menurut Kajari, terdakwa SM didakwa melakukan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dalam kegiatan PRONA di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri tahun 2016.

Sedang terdakwa SK dalam perkara itu, didakwa membantu atau bersama-sama pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dalam kegiatan PRONA di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri tahun 2016.

“Para terdakwa diduga melakukan penyimpangan/menyalahgunakan kekuasaanya dengan memunggut uang kepada masyarakat secara melawan hukum sebesar Rp 282.207.750,00,” ujar Kajari Wonogiri.

Page 1 of 2
12Next
Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: giriwoyokejari wonogirikorupsiTipikor

Previous Post

Tutup TMMD Sengkuyung di Manisrenggo, Ini Pesan Danrem Warastratama

Next Post

Bertemu Jokowi di Istana, Ganjar: Ora Ono Politik

Tarmuji Asmara

Tarmuji Asmara

Berita Terkait

OJK Terbitkan Tiga Aturan Baru, Apa Saja?

Dana Miliaran Hasil Objek Wisata Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog Harus Diaudit

27 Januari 2023

Kejari Wonogiri Musnahkan Barang Bukti

20 Desember 2022

Hakordia 2022, Sinergi Bersama Wujudkan Sragen Bersih dari Korupsi

10 Desember 2022

Ganjar Tantang Kepala Desa Untuk Mewujudkan Desa Antikorupsi

7 Desember 2022

Upaya Pemberantasan Korupsi Terus Dilakukan Sampai Tingkat Desa

2 Desember 2022

Dua Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Berjo Segera Disidang

25 November 2022
Next Post
Bertemu Jokowi di Istana, Ganjar: Ora Ono Politik

Bertemu Jokowi di Istana, Ganjar: Ora Ono Politik

Terkini

Saksi Maling Pecah Kaca Mobil: Korban Diikuti Sejak Ambil Uang di Bank

4 Februari 2023
Bejat, Pelaku Pembunuh Pelajar di Sukoharjo Jual Istri Jadi PSK

Bejat, Pelaku Pembunuh Pelajar di Sukoharjo Jual Istri Jadi PSK

4 Februari 2023

Sugik Nur Mengaku Didzalimi Saat Ditahan di Polda Jateng, Berikut Fakta Lengkapnya

3 Februari 2023

Dikeluhkan Warga, Fraksi PDIP Minta Pemkot Kaji Ulang Kenaikan PBB 2023

3 Februari 2023

Pelaku Pembunuhan Pelajar di Sukoharjo Kerap Lakukan KDRT

3 Februari 2023





  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved