Timlo.net – Dugaan korupsi jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) terus ditelusuri Bareskrim Polri. Akibat korupsi itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 451,6 Miliar.
Dikutip dari laman pmjnews.com, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait perkara ini. Salah satunya dengan menggeledah tiga kantor yang berlokasi di Jakarta.
Ketiga kantor tersebut di antaranya Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga di Jalan Rasuna Said, Kantor PT Pertamina Patra Niaga pada ruang Informasi Teknologi (IT) di Jalan Mega Kuningan Barat, dan Kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jalan Budi Kemuliaan.
“Kami mencari barang bukti atau alat bukti guna membuat terang penyidikan yang telah dilakukan oleh Dittippikor Bareskrim Polri,” ujar Cahyono Wibowo, Rabu (9/11).
Menurut Cahyono, dalam kasus dugaan korupsi ini ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam perjanjian jual beli BBM nontunai antara Pertamina Patra Niaga, yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina dengan PT Asmin Koalindo Tuhup.