SOLO — Satres Narkoba Polresta Solo membekuk delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama seminggu terakhir. Dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak 12 paket sabu dengan berat mencapai 6,12 gram.
“Dalam kasus ini, ada tiga komplotan yang berhasil dikembangkan. Lalu, sisanya terpisah,” terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (10/11).
Dikatakan, ketiga pelaku diketahui melakukan afiliasi atau kerja sama untuk mengedarkan sabu di Kota Solo. Tersangka berinisial AMS menggerakkan tersangka lain berinisial DD dan CN. Keduanya ini merupakan downline dari AMS.
Komplotan tersebut terbongkar berawal dari penangkapan DD di kawasan Banjarsari, Solo pada (31/10) dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 1,48 gram.
Berdasar informasi dari DD, selang beberapa jam polisi menangkap CN di wilayah yang sama dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 1,48 gram.
Sementara AMS yang diduga sebagai atasan DD dan CN ditangkap di kawasan Jebres, Solo dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 3,16 gram.
Di sisi lain, Polisi juga berhasil menangkap satu orang pengedar lainnya berinisial HS yang merupakan seorang residivis kasus serupa pada 2018 dengan barang bukti enam paket sabu seberat 16,7 gram ditambah dengan 4 orang pengguna. Sehingga, total ada delapan tersangka yang ditangkap oleh Satreskoba Polresta Solo selama masa operasi tersebut.