Timlo.net—Seorang wanita di Thailand terancam dipenjara setelah dia mengunggah video dirinya sendiri makan sup kelelawar di akun Facebooknya pada Senin minggu ini.
Wanita bernama Phonchanok Srisunaklua, yang menyebut dirinya sebagai Khru (Guru) Jui dalam videonya, terancam dipenjara hingga lima tahun dan atau denda hingga 500 ribu baht (Rp215,8 juta) untuk kepemilikan bangkai hewan yang dilindungi dan kejahatan terhadap the Computer Crimes Act (2007) di Provinsi Sakhon Nakhon, Thailand.
Phonchanok yang juga seorang guru, mengunggah video itu dalam halaman Facebooknya, Kin Saeb Nua Nua (Makan yang Lezat dan Panas), yang memiliki 392 ribu follower.
Dalam video itu, Phonchanok terlihat melebarkan sayap kelelawar kuning lesser Asiatic yellow (Scotophilus heathii) sebelum merobek untuk memakannya. Dia dikatakan membeli kelelawar itu di pasar di dekat perbatasan Laos dan Thailand. Padahal di sana ditemukan kelelawar yang terinfeksi SARS-CoV-2.
Wanita itu mengatakan jika kelelawar itu direbus dalam sup pedas dan rasanya lezat. Menurut pengakuannya, ini adalah pertama kalinya dia makan seekor kelelawar. Dia menambahkan jika kuku binatang itu berbau seperti tikus dan kulitnya lengket, tulis Nexsthark, Jumat (11/11). Dia memberitahu para pengguna jika dia tidak mencoba menyebarkan virus corona karena warga di wilayahnya juga memakan kelelawar.