Timlo.net — Tekab 308 Polres Tanggamus, Lampung mengamankan dua remaja 17 tahun pelaku begal di Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka.
Dua pelaku begal yang masih remaja tersebut berhasil ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus Lampung berkat adanya CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Para pelaku begal yang terdiri dua remaja lakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor di Pekon Sri Kuncoro, Semaka, Tanggamus, Lampung (26/10/22).
Kedua pelaku tersebut berinisial AP (17) dan seorang rekannya yang juga masih berusia 17 tahun berinisial DP, warga dari Kecamatan Semaka, Tanggamus.
Dilansir laman ntmcpolri.info, Minggu (13/11), Kasat Reskrim Polres Tanggamus Hendra Safuan mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Selain itu juga pihak kepolisian dikuatkan dengan adanya CCTV atau kamera pengawas yang ada di sekitar lokasi kejadian. Kedua pelaku tersebut saat ini diamankan di Polres Tanggamus dan dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana.
Editor : Marhaendra Wijanarko