Karanganyar — Konser penyanyi Deni Setiawan atau lebih dikenal dengan nama panggung Denny Caknan di HUT ke-105 Kabupaten Karanganyar bakal digelar Rabu (23/11).
Konser tersebut tak terpengaruh dengan penetapan status PPKM Level 1 bagi Kabupaten Karanganyar. Hanya saja jumlah penonton bakal dikurangi.
Bupati Karanganyar Juliyatmono memastikan protokol kesehatan (Prokes) harus diperhatikan. Dari kapasitas penuh di Alun-alun kota, akan dikurangi sampai separuh. Potensi kerumunan juga diantisipasi. Misalnya membagi akses keluar masuk penonton ke area konser.
“Tidak terlalu terpengaruh dengan PPKM Level 1. Ini kan hanya masalah aturan saja agar pemerintah daerah tidak abai dengan Corona. Dan kita pastikan protokol kesehatan tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penonton,” kata dia.
Karanganyar bersama daerah lain di Soloraya kembali ditetapkan status PPKM Level 1 oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Penetapan PPKM Level 1 ini tertuang dalam surat keputusan (SK) Mendagri Nomor 47 Tahun 2022. Hal ini seiring tren kasus Covid-19 yang naik di daerah tersebut. Menurut Juliyatmono, penetapan PPKM Level 1 tidak membatalkan konser musik atau kegiatan besar yang menghadirkan massa banyak. Penetapan PPKM Level 1 ini lebih kepada asas legalitas yuridis terkait penganggaran daerah untuk penanganan Covid-19.