Sragen — Dalam rangka memberikan informasi kepada Pemerintah Daerah dan juga stakeholder terkait tentang pelaksanaan pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menyelenggarakan Sosialisasi Regulasi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, Selasa (15/11).
Acara dihadiri Wakil Bupati H Suroto, perwakilan Forkopimda Sragen, Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen, Kepala OPD Kabupaten Sragen, Bawaslu Sragen, FKUB Sragen dan jajaran Komisioner KPU Kabupaten Sragen.
Ketua KPU Kabupaten Sragen Minarso mengatakan, melalui Keputusan No. 21 tahun 2022 KPU telah menetapkan bahwa pelaksanaan pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024 dengan lima (5) pemilihan. Yaitu Pemilihan Presiden, Pemilihan DPR RI, Pemilihan Anggota DPD RI, Pemilihan DPRD Provinsi dan Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur telah disepakati antara Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan DPR pada 27 November tahun 2024. Artinya di tahun 2024 akan ada dua jenis Pemilu, di awal tahun 5 pemilihan dan di akhir tahun Pilkada serentak Bupati dan Gubernur yang dilaksanakan secara bersamaan.
KPU Kabupaten Sragen secara bertahap telah melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh KPU RI, baik yang berupa sosialisasi, daftar pemilih berkelanjutan, pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Nantinya akan ada dua agenda besar yang akan dilaksanakan yaitu penyusunan daerah pemilihan dan pembentukan Badan Ad hoc.
“Saat ini penduduk Kabupaten Sragen sudah lebih dari satu juta. Artinya jumlah kursi di DPRD Kabupaten Sragen yang selama ini terisi 45 kursi akan bertambah menjadi 5 dan menjadi 50 kursi. Kami silahkan kepada masyarakat yang ingin mencalonkan untuk melakukan persiapan,” ucap Minarso.
Selanjutnya Wakil Bupati Sragen H Suroto menyampaikan, tahapan Pemilu akan dimulai pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 yang sudah merupakan kesepakan antara KPU RI, Pemerintah dan DPR. Adapun ketetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu serentak tahun 2024 akan dilaksanakan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.
“Pemilu hendaknya dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Penyelenggaraannya pun harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien dan eksesibel,” ungkap Wabup.
Menurutnya, kunci sukses peneyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 terletak pada seluruh komponen yang terdiri dari Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, Peserta Pemilu dan tentu saja bagi masyarakat pemilih.
Ia mengingatkan kepada seluruh kepentingan dan seluruh pihak agar saling bahu membahu serta bekerjasama demi kelancaran dan kesuksesan tahapan Pemilu Serenta tahun 2024.
“Untuk itu kami mewakili Pemerintah Kabupaten Sragen mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Sragen atas penugasan personel pada Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS, penyedia sarana, pelaksanaan sosialisasi, pemantauan kelancaran penyelenggaraan Pemilu dan kegiatan lain sesuai kebutuhan pelaksanaan pemilu,” katanya.
Editor : Marhaendra Wijanarko