Solo — Kasus ancaman pembunuhan dengan terdakwa Retnowati Rusdiana kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, justru membuat hakim geram lantaran keterangan terdakwa di luar dari konteks yang ditanyakan.
“Ini bukan diskusi ya, saat ini saya sedang memeriksa saudara,” kata Ketua Majelis Hakim, Ninik Hendras Susilowati, dalam sidang yang digelar, Rabu (16/11).
Lalu, Ninik melanjutkan dengan pertanyaan lainnya salah satunya apakah terdakwa mengirimkan short message service (SMS) dengan nada ancaman kepada korban Candra Wibowo. Namun, justru terdakwa menyampaikan jawaban secara berbelit.
“Kami butuh keterangan saudara. Jawab intinya saja yang kami tanyakan. Jangan melebar terus,” tandas Ninik.
Dalam persidangan itu, terdakwa juga nampak menangis sesenggukan saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat persidangan, JPU menanyakan tentang alat komunikasi atau handphone yang digunakan oleh terdakwa. Lalu, dibenarkan oleh terdakwa bahwa handphone itulah yang digunakan untuk mengirim pesan ancaman tanpa sepengetahuan suaminya, Bambang Prihandoko.