SOLO — Hanya dipicu masalah sepele, sejumlah pemuda nekat melakukan aksi pengeroyokan di Kawasan Jalan Juanda, seberang Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Kecamatan Jebres. Usut punya usut, ternyata aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh empat tersangka itu hanya dipicu saling tatap antar masing-masing kelompok.
“Saya bilang, ngapain lihat-lihat, mereka terus ngomong cuma lihat saja, kemudian mereka bilang kalau habis futsal, terus saya suruh pergi,” terang salah seorang tersangka, Faizal Muhfied (19), Kamis (17/11).
Kasus ini bermula, saat tersangka bersama teman tongkrongannya sedang kumpul di lokasi tersebut sambil menenggak minuman keras. Tak lama korban bersama dua temannya melintas dengan berjalan kaki.
Namun tiba-tiba, salah satu rekan tersangka melemparkan tanda informasi pengalihan arus yang ada di sekitar lokasi. Hal itu sempat memancing emosi korban.
“Sempat mau berantem, kemudian saya lerai, mereka (kelompok korban) saya suruh pergi,” ujarnya.
Sekira 10 menit kemudian, kelompok korban kembali ke lokasi dengan tiga orang tambahan menggunakan sepeda motor. Di mana satunya menggunakan motor berknalpot brong. Sambil menarik gas sepeda sepeda motor, salah satu rombongan korban mengacungkan jari tengah ke arah kelompok pelaku.
Hal itu membuat para pelaku mengejar korban. Sial, motor yang ditumpangi korban terjatuh. Kesempatan ini lantas dimanfaatkan kelompok tersangka mengeroyok korban yang diketahui bernama Bintang Wambrauw (19). Tak lama kemudian ada Linmas datang, dan kelompok tersangka kabur meninggalkan lokasi.
Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, tersangka meyerahkan diri ke pihak Satreskrim Polresra Surakarta.
“Bermodal informasi dari Nanang, pelaku lain berhasil kami amankan. Kami masih melakukan identifikasi terhadap pelaku lain selain lima orang yang kita amankan ini,” kata Iwan.
Sejumlah barang bukti disita aparat sebagai bukti untuk persidangan nantinya. Akibat perbuatannya, pelaku lantas dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
Editor : Dhefi Nugroho