Timlo.net — Polisi telah menetapkan Siti Aisyah Nasution (SAN) sebagai tersangka kasus pinjaman online (Pinjol) ratusan mahasiswa IPB. Kini, polisi akan segera memeriksa senior mahasiswa terkait urusan Pinjol itu.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat menjawab pertanyaan soal ada-tidaknya peranan senior mahasiswa di kasus Pinjol SAN tersebut.
“Itu masih kami dalami. Kalau diperiksa, sudah. Tapi kalau keterlibatannya apakah ada dugaan indikasi keterlibatan aktif sehingga bisa dijadikan tersangka, itu juga masih dalam pendalaman,” kata AKP Yohanes Redhoi Sigiro –seperti dilansir laman ntmcpolri.info, Minggu (20/11).
SAN sudah menipu mahasiswa Bogor hingga Rp 2,3 miliar. Ada 331 orang di Polresta Bogor dan 116 orang di Polres Bogor yang melaporkan pelaku penipuan mahasiswa IPB tersebut.
Perempuan tersebut ditangkap di Ciomas, Kabupaten Bogor. Polres Bogor menetapkan SAN sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.