Karanganyar — Bea Cukai Surakarta memusnahkan barang ilegal yang disita dari berbagai lokasi di Soloraya periode Desember 2021-Oktober 2022 senilai Rp 4,6 Miliar. Barang yang dimaksud mulai miras, rokok, kosmetik, ponsel hingga mainan seks.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Surakarta, Yetty Yulianti mengatakan seluruh barang tersebut tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai serta barang impor.
Pemusnahan barang milik negara (BMN) tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta.
“Jadi, perhitungan potensi pungutan cukainya Rp 3 Miliar dan perkiraan nilai barangnya Rp 4,6 Miliar. Barang-barang itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, dituang, dipotong-potong dan dihancurkan supaya tidak bisa dipakai lagi dan tak punya nilai ekonomis,” kata Yetty dalam konferensi pers Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan di wilayah Surakarta di kantornya, Selasa (22/11).
Paling banyak dimusnahkan berupa rokok tanpa cukai atau bercukai ilegal berbagai merek dengan jumlah 3,8 juta batang. Kemudian aksesori eceran dan peralatan fungsuonal sebanyak 1.844 pack, diantaranya mainan seks, kondom barang pornografi dan barang fesyen. Sedangkan miras mencapai 385 botol.