Sragen — Pemerintah Kabupaten Sragen berkomitmen dalam pencegahan perkawinan anak dengan menyelenggarakan Rakor Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Penandatanganan Deklarasi Pencegahan Perkawinan Anak yang dilaksanakan di Ruang Sukowati Setda Sragen, Selasa (22/11).
Pada kesempatan itu hadir Wakil Bupati Sragen H Suroto, didampingi Sekda dr Hargiyanto M., Asiten I Sekda Sragen Joko Suratno, Ketua Gugus Tugas KLA, Kepala OPD dan Camat se Kabupaten Sragen, Ketua TP PKK Kabupaten Sragen, Forum Anak Sukowati dan Forum Generasi Berencana serta narasumber dari Kejaksaan Negeri Sragen Mujib Syaris.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sragen, dr Udayanti Proborini MKes mengatakan, tujuan dari kegiatan tersebut merupakan sebagai wujud dan komitmen bersama dalam upaya menurunkan angka perkawinan usia anak di Kabupaten Sragen.
Selain itu dapat meningkatkatkan pemahaman mengenai UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan meningkatkan peran serta seluruh anggota Gugus tugas Kabupaten Layak Anak dalam mewujudkan Kabupaten yang layak anak.
Wakil Bupati Sragen H Suroto yang dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menyampaikan apreisiasi Bupati atas perolehan penghargaan KLA tingkat Nindya, yang merupakan peghargaan dari Kementrian PPPA.