Timlo.net — Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) direncanakan untuk disahkan sebelum masa reses.
“Ya menurut hasil komunikasi dengan Ibu Ketua DPR bahwa dalam waktu dekat kita akan rapat pimpinan, dan insyaallah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR,” tutur Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2022) –seperti dilansir laman infopublik.id.
Diketahui, Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyetujui pengesahan RKUHP pada tingkat I, Kamis (24/11). RKHUP akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. Namun, ia mengaku belum bisa memastikan kapan rapat paripurna digelar. Sebab, anggota Dewan mesti menggelar rapat pimpinan dan badan musyawarah (Bamus) DPR terlebih dulu.
“Itu harus disinkronkan antara pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, dan alat kelengkapan Dewan (AKD),” ucapnya.
Dasco juga memastikan pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah banyak direformulasi sesuai masukan masyarakat. Menurutnya, RKUHP hanya perlu disosialisasikan dengan baik sehingga tak menimbulkan polemik pada 2019 lalu.