Karanganyar — Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PC NU) Kabupaten Karanganyar mendaftarkan pengurus masjid yang terdiri dari takmir hingga muazin masjid dan musala di Kabupaten Karanganyar ke dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK)
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karanganyar, Gunadi Hery Urando, mengatakan hingga saat ini sudah terdapat 50 pengurus masjid NU yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Karanganyar.
“Yang sudah terdata dan sudah masuk terdaftar sekitar 50an orang,” kata Gunadi, Sabtu (26/11).
Gunadi mengatakan saat ini pihaknya masih memproses pendaftaran keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan pengurus masjid NU yang lain.
Dia menuturkan yang sedang proses tersebut ada sekira 150 orang.
“Kalau jumlah masjid mushola NU se Kabupaten bisa ratusan ya, namun yang in progres ada 150-an, itu masih kolekting data dari bantuan stimulus dari 2 anggota DPRD Karanganyar,” ungkap Gunadi.
Dia mengatakan pihaknya bakal mengagendakan audiensi dengan Bupati Karanganyar Juliyatmono bulan depan.
Audensi tersebut dilakukan agar mereka mendapatkan dukungan juga perlindungan jaminan sosial.
“Bulan depan kita akan audiensi dengan Bapak Bupati, hal agar marbot dan takmir juga bisa mendapatkan hak untuk hidup sejahtera,” pungkas Gunadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Takmir Nadhlatul Ulama (LTM NU) Kabupaten Karanganyar, bakal mendaftarkan ribuan pengurus takmir hingga muazin masjid dan musala NU ke program BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua LTM NU Karanganyar Jumhari mengatakan ada 180 masjid NU di Karanganyar.
“Dari ratusan masjid NU, ada ribuan yang mengabdi di masjid tersebut seperti para pengurus masjid, marbot, muazin dan takmir akan kami ikutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Jumhari.
Jumhari mengaku saat ini dirinya tengah mendata jumlah mereka yang akan diusulkan menerima BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menuturkan, iuran BPJS ini nantinya diusulkan akan diambilkan melalui infak masjid.
“Mereka ini kan pekerja non upah yang belum terjamin keselamatan saat melaksanakan aktivitasnya, jadi perlu dikaver kecelakaan kerja dan kematian, ” ucap Jumhari.
Editor : Dhefi Nugroho