Sukoharjo – Dua bocah sembilan tahun di Gumpang, Kartasura, Sukoharjo, mendapat tembakan airsoft gun, Kamis (24/11/2022). Perbuatan tersebut dilakukan oleh pria berinisial GP (20) warga Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar.
“Betul, laporan penembakan dengan airsoft gun dengan korban dua anak, saat ini masih dalam penyelidikan anggota di lapangan,” Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
Tindakan itu dilakukan lantaran GP emosi mendengar gongongan anjing. Dimana kedua korban dituding menjadi biang anjing tersebut menggonggong.
Peristiwa tersebut bermula saat kedua korban pulang sekolah berjalan melewati rumah warga Gumpang, Kartasura, yang memelihara seekor anjing. Kedua korban mengganggu hewan piaraan tersebut hingga menggonggong.
GP yang juga tinggal di sekitar lokasi tersebut merasa terganggu dengan gonggongan anjing. Ia kemudian menembaki kedua korban dengan airsoft gun. Akibatnya kedua bocah ini mengalami luka memar pada bagian tangan dan perut.
“Anak-anak ini menggoda anjing tersebut. Ternyata ada seorang pemuda yang tinggal di sekitar rumah itu merasa terganggu dengan gonggongan anjing yang di goda anak-anak ini,” terangnya.
Orangtua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Kartasura yang diteruskan ke Polres Sukoharjo. Saat ini pelaku telah diamankan pihak kepolisian.
Barang bukti berupa satu airsoft gun dan sejumlah peluru berbahan dasar plastik langsung diamankan saat mendapat laporan dari keluarga korban.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dijatuhi hukuman dengan dasar Pasal 351 KUHP yang menyatakan pelaku penganiayaan dapat dihukum dengan hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan, atau mendapat denda Rp4.500. Namun mengingat korban masih anak di bawah umur, maka pelaku juga dapat dijatuhi hukuman dari Undang-Undang Perlindungan Anak.
Editor : Dhefi Nugroho