Karanganyar — Kalangan profesi medis menggeruduk kantor DPRD Karanganyar, Senin (28/11). Mereka yang terdiri dari dokter, perawat, dokter gigi dan apoteker ini mendesak wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasi menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Undang-undang Kesehatan (Omnibus Law).
Perwakilannya di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Karanganyar ini diterima Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar Bagus Selo didampingi Wakil Ketua DPRD, Rohadi Widodo di ruang OR setempat.
Wakil Ketua IDI Karanganyar, Kasiman mengatakan pembahasan RUU Kesehatan (omnibus law) dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan terindikasi bermuatan kapitalis kesehatan yang mengorbankan kepentingan kesehatan rakyat.
“Peran organisasi profesi kami dikebiri. Contohnya, dulunya perpanjangan izin praktik dokter harus rekomendasi IDI. Namun sekarang dengan RUU Kesehatan Omnibus Law, pemohon harus langsung melalui Kemenkes. Begitu juga dengan dokter dari luar negeri atau asing melalui Kemenkes. IDI tak lagi memberikan rekomendasi,” katanya.
Ia khawatir jika semua permohonan profesi melalui Kemenkes, maka tak ada yang mengawasi. IDI sama sekali sudah tak berperan.