Wonogiri — Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 di Kabupaten Wonogiri belum dapat dipastikan. Penyebabnya, penentuan besarannya hingga saat ini antara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wonogiri masih tarik ulur.
“Awalnya, kami mengharapkan UMK Wonogiri bisa naik di interval 7-9 persen dari UMK 2022. Kemudian ada pembahasan di Dewan Pengupahan Wonogiri,” kata Ketua SPSI Wonogiri Seswanto, Selasa (29/11).
Menurut dia, jika UMK dihitung menggunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, UMK naik sekitar 7,45 persen. Namun Apindo Wonogiri merasa keberatan jika UMK 2023 ditetapkan dengan skema Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Apindo berharap skema penghitungan UMK menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Seswanto menuturkan, jika penghitungan UMK Wonogiri 2023 menggunakan skema atau rumus dari Permenaker Nomor 18 tahun 2022, UMK bakal naik Rp 130-an ribu. Sementara jika memakai skema di PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan angkanya di bawah itu.
“Besok rencananya mau dibahas lagi. Kalau di bawah itu, tidak jauh-jauh lah. Dari SPSI harapannya seperti itu. Besok saat dibahas kan kita di bawah bendera dewan pengupahan, nggak komen sendiri-sendiri,” katanya.