SOLO — Kecelakaan tunggal terjadi di Kawasan Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di depan RS Panti Waluyo, Kecamatan Laweyan pada Rabu (30/11). Sebuah mobil Toyota Avanza B 2922 PFC menghantam lampu median jalan.
“Jadi kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil. Sopir mobil kurang konsentrasi saat mengemudikan mobil di jalan,” terang Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Suharto.
Data yang diperoleh, kejadian bermula saat mobil Toyota Avanza warna hitam berpelat nomor B 2922 PFC yang dikemudikan Grahito, warga Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres melaju dari arah timur menuju barat. Waktu itu, Grahito kurang konsentrasi saat mengemudikan mobil.
Setiba di lokasi kejadian, mobil yang dikemudikan Grahito terlalu ke arah kanan. Dia tak menyangka ada kendaraan lain di depannya. Lantaran jarak relatif dekat, pengemudi membanting setir ke kanan sehingga mobil yang dikemudikannya menabrak median jalan dan tiang lampu.
Kasus kecelakaan itu dirampungkan secara kekeluargaan setelah pengemudi mobil bersedia mengganti kerugian material senilai kurang lebih Rp10 juta. Tiang lampu taman itu merupakan wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo.
Sopir mobil langsung berkoordinasi dengan DLH Solo untuk membahas penggantian kerugian material.
“Tidak diproses karena sopir mobil bersedia mengganti kerugian material ke DLH Solo. Sementara mobil yang ringsek dibawa ke bengkel,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau agar para pengguna jalan berkonsentrasi saat menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Mereka juga harus mematuhi aturan dan rambu lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Selama ini, salah satu pemicu kecelakaan lalu lintas adalah pelanggaran aturan lalu lintas.
Editor : Dhefi Nugroho