Sukoharjo — Dewan Pengupahan Sukoharjo menetapkan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023, Selasa (29/11/2022) sebesar 7,01 persen atau Rp 140.121. Hal tersebut berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
“Usulan kenaikan 7,01 persen dalam angka Rp 2.138.274. Akan kami sampaikan ke Ibu Bupati. Jika disetujui akan kami lanjutkan ke gubernur,” ucap Kepala Dispernaker Sukoharjo, Agustinus Setiyono, Kamis (1/12/2022).
Dijelaskan, penetapan yang dilakukan Dewan Pengupahan berdasarkan unsur alfa yang terdapat dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 mengambil angka 0,16 dari rentang 0,10 hingga 0,30 berdasarkan inflasi provinsi mencapai 6,4 persen, dan pertumbuhan ekonomi di Sukoharjo mencapai 3,82 persen.
Usulan UMK Sukoharjo 2023 tersebut akan diberlakukan per 1 Januari 2023. Jika telah disetujui oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani, kemudian oleh Dispernaker Sukoharjo akan dilanjutkan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
“Ada perubahan UMK 2022 ke 2023. Penetapan ini akan mulai diberlakukan 1 Januari 2023 dan hasil dari rapat dewan upah hari ini akan kami sampaikan ke bupati,” jelasnya.