Karanganyar — Terdapat dua pendapat berbeda dari pembahasan untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar 2023.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar, Haryanto mengatakan, pihaknya menyambut baik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2023 yang menggunakan Permenaker 18 tahun 2022 karena nilainya lebih tinggi.
“Karena nilainya lebih tinggi secara nominal dan persentase jika dibandingkan dengan menggunakan PP 36 tahun 2021,” kata Haryanto, Rabu (30/11).
Haryanto mengatakan, dalam hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Karanganyar, pemerintah yang diwakili Disdagnaker serta serikat pekerja/buruh sepakat menggunakan Permenaker no 18 tahun 2022.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Karanganyar tidak sepakat dan tetap bersikukuh menggunakan PP 36 tahun 2021.