Karanganyar — Kantor BPN/ATR Kabupaten Karanganyar menduga ulah mafia yang memicu sengketa tanah di Kampung Jrakah, Kelurahan Delingan. Bahkan ada oknum eks pegawai kantor BPN Karanganyar yang dulunya ikut andil memicu sengketa.
Kepala Kantor ATR/BPN Karanganyar Aris Munanto mengatakan, pernah ada pengajuan sertifikat di bidang tanah di Jrakah pada 2018. Pemohon menginginkan bidang tanah itu dilegalkan atas namanya dengan didasari status tanah Letter C. Oleh BPN, tim kemudian menelusuri di lokasi dan dokumen pertanahan. Ternyata, bidang tanah tersebut memiliki sertifikat resmi.
“Atas dasar itulah permohonan sertifikat atas bidang tanah di Delingan kami tolak. Sebab sudah ada sertifikat dan jelas kepemilikannya,” kata Aris Munanto, di hadapan wartawan, di kantornya, Kamis (1/12).
Belakangan diketahui, terjadi sengketa tanah pada 2021. Konglomerat asal Solo diduga menyerobot lahan di Jrakah, Delingan, Karanganyar. Lahan itu seluas 8 hektare dengan tiga pemilik. Lahan itu dibuldoser kemudian dibuat kebun durian dan jambu.
Seorang pemilik lahan yang merupakan pensiunan ASN Kabupaten Karanganyar, Utomo Sidi Hidayat merasa kaget. Melalui putranya, Hendrawan Sri Utomo, ia meminta lahannya dikembalikan seperti semula atau dibeli saja oleh konglomerat itu.