Solo – Tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditahan di Mapolresta Solo. Pengarang buku Jokowi Undercover itu pernah menyita perhatian publik setelah melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat Pilpres 2019.
“Sebenarnya bukan pemindahan tahanan. Perkara ini ditangani oleh Mabes Polri kemudian dilimpahkan ke Kejagung. Di Kejagung, jaksa peneliti melakukan penelitian berkas perkara. Locusnya bisa disidangkan di Solo,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, DB Susanto saat dikonfirmasi, Kamis (1/12).
Menurutnya, Bambang Tri Mulyono ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri pada pertengahan Oktober. Setelah serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka. Waktu itu, Bambang Tri Mulyono ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Kini, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur ditahan ke ruang tahanan di Polresta Solo. Dia berstatus sebagai tahanan titipan dari Kejari Solo.
Dikatakan, seluruh saksi dalam kasus tersebut diperiksa di Kota Solo. Mereka merupakan warga Kota Solo. Jumlah saksi yang diperiksa lebih dari 20 orang. Kejaksaan saat ini tengah menyiapkan surat dakwaan yang segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.