Karanganyar — Bupati Karanganyar Juliyatmono menetapkan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022. Angka tersebut sudah diserahkan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Hanya saja, nominalnya masih dirahasiakan. “Angkanya nanti biar Gubernur yang menetapkan. Saya sudah serahkan UMK sesuai Permenaker,” kata Bupati Karanganyar Juliyatmono, Jumat (2/12).
Juliyatmono memastikan angka UMK Karanganyar 2023 ada kenaikan. Menurutnya, Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dijadikan dasar menetapkan besaran UMK Karanganyar 2023. Dia menuturkan, dalam peraturan tersebut, pemerintah daerah wajib menggunakan aturan tersebut sebagai pedoman.
“Permen memerintahkan daerah wajib mempedomani Permenaker, kemudian dihitung, setelah dihitung ketemulah pilihan-pilihan kita akomodir semuanya,” ucap Bupati Juliyatmono.
Dia mengatakan, saat ini usulan UMK Karanganyar 2023 sudah berada di meja Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.