Solo — Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka akhirnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2023 sebesar Rp 2.174.000 atau naik 6,8 persen dibandingkan UMK tahun 2022.
Kenaikan UMK tersebut jika dinominalkan Rp 139.190.00. Sedangkan UMK Kota Solo 2022 sebesar Rp 2.034.810. Selanjutnya UMK ini akan dikirim ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk disetujui.
“Kami telah menyetujui UMK Solo 2023 sebesar Rp 2.174.000. Angka tersebut naik 6,8 persen dibandingkan tahun 2022,” kata Walikota Gibran Rakabuming Raka, Jumat (2/12).
Gibran menyebut, kenaikan besaran UMK itu Pertimbangannya Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dengan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ada variabel alfa (α), yang merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi berkisar 0,1-0,3 persen.
Dijelaskan, untuk lebih detail perhitungan UMK bisa langsung ditanyakan pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Putra sulung Presiden Jokowi menyatakan, hal ini sebagai jalan tengah baik dari buruh maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).