Jumat, Februari 3, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

UMK Boyolali 2023 Naik Rp 145.413

Wahyu Wibowo by Wahyu Wibowo
3 Desember 2022 | 05:57
in Solo dan Sekitar, Umum
UMK Boyolali 2023 Naik Rp 145.413

Kepala Diskopnaker Kabupaten Boyolali, M. Arief Wardianta | boyolali.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

Boyolali – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali tahun 2023 naik sebesar 7,23 persen atau sebesar Rp 145.413 dari UMK tahun 2022. Kenaikan sebesar itu berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Boyolali pada Selasa (29/11) lalu.

Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Kabupaten Boyolali, M Arief Wardianta menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 dengan mempertimbangkan beberapa komponen.

BacaJuga

RKPD 2024, Boyolali Kembalikan Identitas sebagai Kota Susu dan Lumbung Pangan

Gibran Ingatkan Karyawan Segera Lapor Jika Perusahaan Bayar Gaji Tak Sesuai UMK 2023

Paguyuban Perahu Wisata Boyolali Dapat Bantuan Jaket Pelampung dari PMI

“Sesuai dengan Permenaker 18 Tahun 2022, ada beberapa komponen yang kita perhatikan yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan juga komponen baru yaitu Alfa. Alfa itu dilihat dari produktivitas kerja dan kesempatan kerja yang ada di Boyolali,” kata M Arief Wardianta, Jumat (2/12), dilansir dari laman boyolali.go.id.

Dijelaskan, rapat pleno tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah, pengusaha serikat buruh dan sejumlah pakar mengemukakan pendapat masing masing. Terdapat beberapa pendapat terkait dengan penentuan angka Alfa dalam pengambilan keputusan.

Dari pihak dewan pengupahan pemerintah sepakat memakai Permenaker 18 Tahun 2022 dengan rentang Alfa 0,15-0,25. Kamudian dari dewan pengupahan dari unsur serikat buruh memakai Permenaker 18 Tahun 2022 dengan rentang Alfa 0,30. Kamudian dari beberapa perusahaan memakai Permenaker 18 Tahun 2022 dengan minimal rentang Alfa 0,15.

Page 1 of 2
12Next
Editor : Wahyu Wibowo
Tags: boyolalidewan pengupahanDiskopnakerM Arief WardiantaUMKupah minimum kabupaten

Previous Post

Peduli Gempa Cianjur, The Sunan Hotel Solo Kumpulkan Donasi dari Karyawan Rp 15 Juta

Next Post

Lima Kelurahan di Tangsel Kebanjiran, Puluhan Warga Mengungsi

Wahyu Wibowo

Wahyu Wibowo

Berita Terkait

RKPD 2024, Boyolali Kembalikan Identitas sebagai Kota Susu dan Lumbung Pangan

RKPD 2024, Boyolali Kembalikan Identitas sebagai Kota Susu dan Lumbung Pangan

1 Februari 2023
Gibran Ingatkan Karyawan Segera Lapor Jika Perusahaan Bayar Gaji Tak Sesuai UMK 2023

Gibran Ingatkan Karyawan Segera Lapor Jika Perusahaan Bayar Gaji Tak Sesuai UMK 2023

30 Januari 2023

Paguyuban Perahu Wisata Boyolali Dapat Bantuan Jaket Pelampung dari PMI

30 Januari 2023

Umbul Peceren di Banyudono Boyolali Dikelola BUMDes

26 Januari 2023

Menikmati Indahnya Gunung Merapi dari Langit Pitu di Lereng Merbabu

25 Januari 2023

AKBP Petrus Parningotan Silalahi Resmi Jabat Kapolres Boyolali

21 Januari 2023
Next Post
Lima Kelurahan di Tangsel Kebanjiran, Puluhan Warga Mengungsi

Lima Kelurahan di Tangsel Kebanjiran, Puluhan Warga Mengungsi

Terkini

Minyakita Langka di Solo, Warga dan Pedagang Sambat

Minyakita Langka di Solo, Warga dan Pedagang Sambat

3 Februari 2023
Eks Manajer Timnas U-19, Daconi Khotob Ungkap Harapan Besar untuk Ketum PSSI

Eks Manajer Timnas U-19, Daconi Khotob Ungkap Harapan Besar untuk Ketum PSSI

3 Februari 2023
Hari Pertama Masuk Sekolah, Guru SDN Sriwedari Hanya Mengajar Satu Siswa

Marak Isu Penculikan Anak, Disdik Minta Sekolah Perketat SOP Penjemputan Siswa

3 Februari 2023
Timotius Suryadi Jabat Sekda Karanganyar

Bupati Karanganyar Yakin dengan Kinerja Timotius

3 Februari 2023
Petani Pilih Jual Gabah, Bisnis Penggilingan Padi Meredup

Petani Pilih Jual Gabah, Bisnis Penggilingan Padi Meredup

3 Februari 2023





  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved