Boyolali – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali tahun 2023 naik sebesar 7,23 persen atau sebesar Rp 145.413 dari UMK tahun 2022. Kenaikan sebesar itu berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Boyolali pada Selasa (29/11) lalu.
Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Kabupaten Boyolali, M Arief Wardianta menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 dengan mempertimbangkan beberapa komponen.
“Sesuai dengan Permenaker 18 Tahun 2022, ada beberapa komponen yang kita perhatikan yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan juga komponen baru yaitu Alfa. Alfa itu dilihat dari produktivitas kerja dan kesempatan kerja yang ada di Boyolali,” kata M Arief Wardianta, Jumat (2/12), dilansir dari laman boyolali.go.id.
Dijelaskan, rapat pleno tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah, pengusaha serikat buruh dan sejumlah pakar mengemukakan pendapat masing masing. Terdapat beberapa pendapat terkait dengan penentuan angka Alfa dalam pengambilan keputusan.
Dari pihak dewan pengupahan pemerintah sepakat memakai Permenaker 18 Tahun 2022 dengan rentang Alfa 0,15-0,25. Kamudian dari dewan pengupahan dari unsur serikat buruh memakai Permenaker 18 Tahun 2022 dengan rentang Alfa 0,30. Kamudian dari beberapa perusahaan memakai Permenaker 18 Tahun 2022 dengan minimal rentang Alfa 0,15.