Timlo.net — Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menegaskan, ke depan, pengedar dan penjual Narkoba harus dihukum secara maksimal. Bahkan, jika perlu, dihukum mati atau hukuman tembak. Adapun terkait pengguna (korban) Narkoba harus direhab melalui mekanisme asesmen yang komprehensif.
“Sebagaimana kita ketahui, 70 persen LP (Lembaga Pemasyarakatan) penuh oleh para korban narkotika. Jadi, kita berharap ke depan tidak ada lagi para pengguna, para korban narkotika ini yang masuk penjara,” ungkap Pangeran Khairul Saleh, usai meminta masukan revisi UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Kapolda, Kajati, Kepala BNNP Provinsi Sumatera Barat, di Kota Padang, Jumat (2/12/2022).
Lebih lanjut, Pangeran mencontohkan bahwa Portugal menjadi salah satu negara yang sudah 14 tahun melaksanakan Undang-Undang Narkotika dengan pola pendekatan rehabilitasi. Jadi, menurutnya, tidak ada lagi korban narkoba yang dipenjara walaupun sudah menggunakan beberapa kali.
“Kalau di undang-undang kita saat ini kan, kalau sudah dua kali, maka yang ketiganya bisa masuk penjara,” ungkap Pangeran –seperti dilansir laman dpr.go.id.
Pangeran juga menjelaskan, bahwa menurut data pada tahun 2019, peredaran Narkoba di Sumatera Barat cukup tinggi di Indonesia. Oleh karenanya, ia meminta agar Kapolda dan jajaranya bekerja dengan keras.