Kamis, Maret 23, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Pengadilan Tinggi Jateng Tolak Gugatan Kontraktor Pelaksana Proyek Gedung Budi Sasono Sukoharjo

Desi W by Desi W
6 Desember 2022 | 12:56
in Solo dan Sekitar, Umum
Pengadilan Tinggi Jateng Tolak Gugatan Kontraktor Pelaksana Proyek Gedung Budi Sasono Sukoharjo

Kondisi bangunan gedung pertemuan Budi Sasono Sukoharjo yang mangkrak (dok.timlo.net/desy)

Share on FacebookShare on Twitter

Sukoharjo — Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menolak gugatan Kontraktor pelaksana proyek pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono oleh PT Chimander 777 kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo. Berkas perkara nomor 308/Pdt/2022/PT SMG tertanggal 31 Agustus 2022 menyatakan gugatan penggugat Plurium Litis Consortium (subyek hukum kurang).

“Perkara sebelumnya dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Itu dari putusan banding yang diajukan DPUPR, ya karena ada cacat formil, kebetulan kasus kemarin (berkas gugatan( dinilai kurang atau plurius litis consortium,” ucap Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo, Deni Indrayana, saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).

BacaJuga

Bangunan Berdiri di Atas Kali Jenes, DPUPR Sebut Sungai Itu Kewenangan BBWSBS

Perbaikan Jalan Pantura Timur Jateng Dikebut, Target H-10 Lebaran Kelar

Sangkal Ayahnya Terlibat Pengeroyokan hingga Berujung Kematian, Anak Terdakwa Minta Keadilan 

Sebelumnya, dalam agenda pembacaan putusan majelis hakim yang dilaksanakan pada pertengahan Juni, majelis hakim disebut mengabulkan gugatan PT Chimander 777 yang beralamat di Gunung Pati, Semarang. Tergugat dinyatakan melakukan wanprestasi yang merugikan penggugat.

Selain itu, majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar kerugian akibat tidak dibayarkannya kewajiban kepada penggugat senilai Rp 7.723.282.000. Kerugian akibat tidak dibayarkannya biaya-biaya lain di luar kontrak yang telah dilaksanakan penggugat senilai Rp 12.181.195.000. Namun putusan tersebut batal usai adanya putusan dari hasil banding yang diajukan DPUPR.

Sementara Deni menyebut PT Chimander 777 kini mulai mengajukan gugatan kembali dengan tuntutan yang sama.

Page 1 of 2
12Next
Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: DPUPRkontraktorpengadilan tinggipn sukoharjo

Previous Post

Wabup Klaten: Tangani Kemiskinan Harus Satu Persepsi

Next Post

Peduli Sesama, Anggota Senkom Mitra Polri Berjibaku Bantu Korban Gempa di Cianjur

Desi W

Desi W

Berita Terkait

Bangunan Berdiri di Atas Kali Jenes, DPUPR Sebut Sungai Itu Kewenangan BBWSBS

8 Maret 2023
Perbaikan Jalan Pantura Timur Jateng Dikebut, Target H-10 Lebaran Kelar

Perbaikan Jalan Pantura Timur Jateng Dikebut, Target H-10 Lebaran Kelar

5 Maret 2023

Sangkal Ayahnya Terlibat Pengeroyokan hingga Berujung Kematian, Anak Terdakwa Minta Keadilan 

3 Maret 2023

Kerusakan Jalan Diinventarisasi, Butuh Rp 90 Miliar Ongkos Pemeliharaan

21 Februari 2023

Proyek di RSUD Karanganyar Bermasalah, DPRD Minta Putus Kontrak Rekanan

7 Januari 2023

Alasan Rumah Dinas Tahap II Molor, Rekanan Khawatir Tersambar Petir

5 Januari 2023
Next Post
Peduli Sesama, Anggota Senkom Mitra Polri Berjibaku Bantu Korban Gempa di Cianjur

Peduli Sesama, Anggota Senkom Mitra Polri Berjibaku Bantu Korban Gempa di Cianjur

Terkini

Cuti Nyepi dan Hari Pertama Puasa, Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Lengang

Cuti Nyepi dan Hari Pertama Puasa, Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Lengang

23 Maret 2023

Bupati Sukoharjo Keluarkan Surat Edaran Jam Operasional Tempat Hiburan Malam

23 Maret 2023

Mayat Warga Palur Terbawa Arus Sampai ke Gondangrejo

23 Maret 2023
Warga Rela Antre 1.300 Porsi Bubur Banjar di Masjid Darussalam Solo

Warga Rela Antre 1.300 Porsi Bubur Banjar di Masjid Darussalam Solo

23 Maret 2023
Huawei Mate X3 Dirilis dengan Bodi Ringan Anti Air

Huawei Mate X3 Dirilis dengan Bodi Ringan Anti Air

23 Maret 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved