Klaten — Satreskrim Polres Klaten ungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah kabupaten setempat. Pelaku diketahui beraksi sebanyak tujuh kali.
Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni mengungkapkan kasus pencurian sepeda motor tersebut atas dasar tujuh laporan kejadian yang terjadi di wilayah Kabupaten Klaten. Pelaku berinisial P (42), warga Kecamatan Pedan, Klaten.
“Ada Empat LP di wilayah di Trucuk, dua di Ceper, dan satu di pedan, untuk TKP (tempat kejadian perkara) di area persawahan,” ungkapnya.
Modus tersangka mencari sasaran pada sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan persawahan, dan kunci masih terpasang pada kontaknya.
“Pelaku biasa beraksi pada pagi hari sekitar jam 06.30 WIB sampai jam 10.00 WIB,” imbuhnya.
Wakapolres mengimbau kepada masyarakat yang memarkir di area persawahan lebih berhati-hati. Jika menaruh sepeda motor wajib mencabut kunci, jangan meninggalkan kunci terpasang di sepada motor.
Disambung Tri, Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Klaten dari hasil kejahatan pelaku, yakni tujuh sepeda motor dan dua sepeda kayuh berwarna biru.
“Ada tujuh sepeda motor yang kami amankan dari pelaku, serta dua unit sepeda ontel,” jelas Tri.
Kanit Resmob Polres Klaten, Iptu Ari Widodo menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya pelaku melakukan pencurian sepeda angin terlebih dahulu kemudian ditukar di saat melakukan aksi pencurian sepeda motor.
“Pelaku ini sangat unik, sebelum melakukan pencurian sepeda motor, pelaku melakukan pencurian sepeda dulu, dan kebetulan sepeda yang dicuri itu jengki warna biru,” jelasnya.
Polisi sempat menghadiahi timah panas di salah satu kaki pelaku karena diklaim melawan petugas. “Sempat berusaha melarikan diri,” kata dia.
Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara.
Editor : Dhefi Nugroho