Karanganyar — Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karanganyar berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Predikat ini diperoleh berkat inovasi layanan pertanahan yang diberikannya ke publik.
BPN Karanganyar merupakan satu-satunya wilayah di Jateng yang menerima penghargaan itu, setelah menyisihkan dua rivalnya yang diajukan dari Jateng yakni BPN Wonogiri dan Kendal.
Ada enam daerah di Indonesia yang memperoleh penghargaan itu, termasuk Kupang, Tangerang Selatan dan lainnya dari luar Jawa. Sedangkan untuk wilayah provinsi di antaranya Banten, DI Yogyakarta dan Jawa Barat.
Kepala Kantor ATR/BPN Karanganyar Aris Munanto mengatakan, predikat WBK merupakan wujud reformasi birokrasi yang berjalan di kantornya. Khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Termasuk memperbaiki layanan juga sarana dan prasarana dan komitmen bersama untuk inovasi baru terkait layanan kepada masyarakat,” kata Aris Munanto, Selasa (6/12).