Sabtu, Februari 4, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

Ingat! UU KUHP Jangan Sampai Kriminalisasi Masyarakat

Marhaendra Wijanarko by Marhaendra Wijanarko
7 Desember 2022 | 14:21
in Nasional, Politik
Ingat! UU KUHP Jangan Sampai Kriminalisasi Masyarakat

Anggota Komisi III DPR Santoso (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net — Anggota Komisi III DPR Santoso mendukung penuh semangat pembaharuan hukum pidana, namun jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat. Menurut Santoso, Fraksi Partai Demokrat pada dasarnya mendukung penuh semangat pembaharuan hukum pidana melalui rekodifikasi KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sebagai produk warisan kolonial Belanda.

“Namun penting untuk diingat, serta perlu dipastikan bahwa semangat kodifikasi dan dekolonisasi dalam KUHP ini jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat,” ujar Santoso saat membacakan catatan dari Fraksi Partai Demokrat terkait RUU KUHP, dalam Rapat Paripurna DPR, di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

BacaJuga

Cak Imin Usulkan Jabatan Gubernur Dihapus, Gibran: Posisinya Masih Krusial 

Soal Usul Penghapusan Jabatan Gubernur, Sufmi Dasco: Masih Perlu Dikaji

Fadli Zon: Usulan Kenaikan Biaya Haji Sangat Tidak Wajar dan Perlu Ditolak

Oleh karenanya, lanjut Santoso, Fraksi Demokrat juga menghimbau pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi UU KUHP ini tidak akan merugikan masyarakat, melalui pengaturan yang berpotensi mengkriminalisasinya. Ditambahkannya, Pemerintah justru harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat terutama hak-hak atas kebebasan berpendapat. Karena itu diperlukan pemahaman dan kehati-hatian oleh aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan UU KUHP.

“Penting untuk disadari bahwa saat ini masih terdapat keresahan pada banyak masyarakat terkait beberapa pengaturan tertentu, antara lain terkait dengan pengaturan tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden serta penghinaan terhadap lembaga negara. Koridor dan batasan-batasan yang telah ditetapkan terkait peraturan tersebut dalam RUU KUHP ini harus secara jelas dipahami dan dijalankan oleh penegak hukum secara baik,” tambahnya –seperti dilansir laman dpr.go.id.

Sehingga, tidak akan terjadi penyalahgunaan hukum dalam implementasinya. Termasuk juga terhadap teman-teman jurnalis, jangan sampai mereka justru diskriminasi dalam rangka menjalankan profesinya. Karena itu perlindungan terhadap hak seluruh masyarakat serta edukasi terhadap aparat menjadi PR (Pekerjaan rumah) utama yang harus diprioritaskan oleh pemerintah setelah pengesahan RUU KUHP ini.

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: demokratdprRUU KUHP

Previous Post

Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Mantan Jukir di Warung Makan Belakang Stadion Manahan Solo

Next Post

Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Gunakan Motor Plat AD, Mantan Pemiliknya Kaget

Marhaendra Wijanarko

Marhaendra Wijanarko

Berita Terkait

Cak Imin Usulkan Jabatan Gubernur Dihapus, Gibran: Posisinya Masih Krusial 

Cak Imin Usulkan Jabatan Gubernur Dihapus, Gibran: Posisinya Masih Krusial 

3 Februari 2023
Soal Usul Penghapusan Jabatan Gubernur, Sufmi Dasco: Masih Perlu Dikaji

Soal Usul Penghapusan Jabatan Gubernur, Sufmi Dasco: Masih Perlu Dikaji

1 Februari 2023

Fadli Zon: Usulan Kenaikan Biaya Haji Sangat Tidak Wajar dan Perlu Ditolak

30 Januari 2023

Pembakaran Alquran di Stockholm, Legislator Ini Desak Menlu RI Layangkan Nota Protes

24 Januari 2023

Menag Usul Biaya Haji Naik Jadi Rp 69,1 Juta, DPR: Sangat Merugikan Jemaah

23 Januari 2023

Puan: DPR Telaah Perppu Ciptaker Sesuai Mekanisme

23 Januari 2023
Next Post
Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Gunakan Motor Plat AD

Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Gunakan Motor Plat AD, Mantan Pemiliknya Kaget

Terkini

Saksi Maling Pecah Kaca Mobil: Korban Diikuti Sejak Ambil Uang di Bank

4 Februari 2023
Bejat, Pelaku Pembunuh Pelajar di Sukoharjo Jual Istri Jadi PSK

Bejat, Pelaku Pembunuh Pelajar di Sukoharjo Jual Istri Jadi PSK

4 Februari 2023

Sugik Nur Mengaku Didzalimi Saat Ditahan di Polda Jateng, Berikut Fakta Lengkapnya

3 Februari 2023

Dikeluhkan Warga, Fraksi PDIP Minta Pemkot Kaji Ulang Kenaikan PBB 2023

3 Februari 2023

Pelaku Pembunuhan Pelajar di Sukoharjo Kerap Lakukan KDRT

3 Februari 2023






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved