Karanganyar — Angka upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar 2023 ditetapkan Rp2.207.443,64 atau naik 7,2 persen dari tahun ini. UMK Karanganyar ditetapkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat pekerja nasional karanganyar Hariyanto menyambut baik langkah yang diambil oleh Gubernur Jawa Tengah dalam menetapkan UMK menggunakan rumusan formula Permenaker No 18 tahun 2022. Di tengah tarik ulur tentang dasar yang dipakai untuk menghitung dan menetapkan UMK.
DPD FKSPN Kabupaten Karanganyar memberi apresiasi kepada Gubernur Jawa Tengah meskipun kenaikan UMK 2023 belum sesuai dengan harapan. Yaknimenggunakan metode survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Dengan penetapan UMK 2023, perusahaan untuk mengamankan Surat Keputusan Gubernur tersebut,” katanya.
Editor : Dhefi Nugroho