Minggu, Januari 29, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

UMK Sukoharjo Rp2.138.274, Dispernaker Gelar Sosialisasi ke Perusahaan

Desi W by Desi W
8 Desember 2022 | 21:14
in Solo dan Sekitar, Umum
Subsidi Gaji Bagi Guru Non PNS Kemenag Segera Cair

ilustrasi (sumber: pixabay)

Share on FacebookShare on Twitter

Sukoharjo – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Tengah 2023. Di Sukoharjo sendiri telah diputuskan kenaikan UMK 2023 sebesar 7,01 persen dari UMK sebelumnya Rp 1.998.153, 18.

“Usulan kenaikan 7,01 persen dalam angka Rp2.138.274 telah disetujui gubernur. Tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023,” ucap Kepala Dispernaker Sukoharjo, Agustinus Setiyono, Kamis (8/12).

BacaJuga

Jadi Korban Hipnotis, Uang Rp10 Juta dan Perhiasan Milik Nenek Kasemi Raib

Vertigo Kambuh saat Bawa Motor, Ibu dan Anak Tercebur Sungai

Terseret Mobil Sejauh 25 Meter, Pedagang Balon di Sukoharjo Meninggal Dunia

Penetapan yang dilakukan Dewan Pengupahan berdasarkan unsur alfa yang terdapat dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Aturan tersebut mengambil angka 0,16 dari rentang 0,10 hingga 0,30 berdasarkan inflasi Provinsi Jawa Tengah yang mencapai 6,4 persen, dan pertumbuhan ekonomi di Sukoharjo yang mencapai 3,82 persen.

Dia mengatakan kenaikan UMK 2023 mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 mendatang. Pihaknya berencana akan membuat sosialisasi dengan mengumpulkan berbagai perusahaan di Sukoharjo berkaitan dengan keputusan itu.

“Rencananya pada Jumat (9/12/2022) akan kami sosialisasikan kepada seluruh perusahaan. Baik perusahaan kecil maupun besar. Selain itu kami juga akan menyampaikan beberapa hal terkait struktur dan skala upah,” terangnya.

Seperti diketahui struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.

Struktur skala upah menjadi penting bagi pekerja yang telah berdedikasi lebih dari satu tahun. Selain memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, struktur dan skala upah tersebut sekurang-kurangnya wajib mempertimbangkan golongan jabatan pekerja.

Faktor yang digunakan atau dipilih untuk menilai atau membobot jabatan yang dapat dikompensasikan dalam penyusunan struktur dan skala upah antara lain pendidikan, keterampilan, dan pengalaman yang dipersyaratkan oleh jabatan.

“Terkait pelaksanaan pengupahan sesuai UMK kembali kepada masing-masing perusahaan. Sejauh ini di Sukoharjo terbilang kondusif tidak ada demonstrasi atau lainnya terkait kenaikan upah,” tandasnya.

 

 

 

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: dinas tenaga kerjasukoharjoUMKupah

Previous Post

Widhia Dikabarkan Gantung Diri, Padahal Masih Sehat Walafiat

Next Post

Jokowi Ngunduh Mantu, Tamu Undangan Sesi 2 Hingga Pukul 22.00

Desi W

Desi W

Berita Terkait

Jadi Korban Hipnotis, Uang Rp10 Juta dan Perhiasan Milik Nenek Kasemi Raib

Jadi Korban Hipnotis, Uang Rp10 Juta dan Perhiasan Milik Nenek Kasemi Raib

27 Januari 2023
Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Innova di Jalur Solo-Tawangmangu

Vertigo Kambuh saat Bawa Motor, Ibu dan Anak Tercebur Sungai

27 Januari 2023

Terseret Mobil Sejauh 25 Meter, Pedagang Balon di Sukoharjo Meninggal Dunia

26 Januari 2023

Tilang ETLE Drone Mulai Uji Coba di Sukoharjo, Black Spot Jadi Fokus Petugas

26 Januari 2023

Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Sukoharjo Jadi Perhatian KPAI

26 Januari 2023

Sebelum Meninggal, Korban Kontak Terakhir dengan Keluarga Pukul 17.00 WIB

24 Januari 2023
Next Post
Jokowi Ngunduh Mantu, Tamu Undangan Sesi 2 Hingga Pukul 22.00

Jokowi Ngunduh Mantu, Tamu Undangan Sesi 2 Hingga Pukul 22.00

Terkini

Prabowo Janji Revitalisasi Kavaleri Mangkunegaran

Prabowo Janji Revitalisasi Kavaleri Mangkunegaran

29 Januari 2023
Milad ke-54, SMK Muhammadiyah Cawas Bersinergi dengan Masyarakat

Milad ke-54, SMK Muhammadiyah Cawas Bersinergi dengan Masyarakat

29 Januari 2023
Pasutri Tewas Mengambang di Aliran Bengawan Solo

Pasutri Tewas Mengambang di Aliran Bengawan Solo

29 Januari 2023
Gibran Pasang Stiker Branding Logo Solo Safari di Mobil Dinasnya

Gibran Pasang Stiker Branding Logo Solo Safari di Mobil Dinasnya

29 Januari 2023
Pagar SMPN 18 Solo Ambruk, Komisi IV Minta Pemkot Segera Perbaiki

Pagar SMPN 18 Solo Ambruk, Komisi IV Minta Pemkot Segera Perbaiki

29 Januari 2023





  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved