Sukoharjo – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Tengah 2023. Di Sukoharjo sendiri telah diputuskan kenaikan UMK 2023 sebesar 7,01 persen dari UMK sebelumnya Rp 1.998.153, 18.
“Usulan kenaikan 7,01 persen dalam angka Rp2.138.274 telah disetujui gubernur. Tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023,” ucap Kepala Dispernaker Sukoharjo, Agustinus Setiyono, Kamis (8/12).
Penetapan yang dilakukan Dewan Pengupahan berdasarkan unsur alfa yang terdapat dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Aturan tersebut mengambil angka 0,16 dari rentang 0,10 hingga 0,30 berdasarkan inflasi Provinsi Jawa Tengah yang mencapai 6,4 persen, dan pertumbuhan ekonomi di Sukoharjo yang mencapai 3,82 persen.
Dia mengatakan kenaikan UMK 2023 mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 mendatang. Pihaknya berencana akan membuat sosialisasi dengan mengumpulkan berbagai perusahaan di Sukoharjo berkaitan dengan keputusan itu.
“Rencananya pada Jumat (9/12/2022) akan kami sosialisasikan kepada seluruh perusahaan. Baik perusahaan kecil maupun besar. Selain itu kami juga akan menyampaikan beberapa hal terkait struktur dan skala upah,” terangnya.
Seperti diketahui struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.
Struktur skala upah menjadi penting bagi pekerja yang telah berdedikasi lebih dari satu tahun. Selain memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, struktur dan skala upah tersebut sekurang-kurangnya wajib mempertimbangkan golongan jabatan pekerja.
Faktor yang digunakan atau dipilih untuk menilai atau membobot jabatan yang dapat dikompensasikan dalam penyusunan struktur dan skala upah antara lain pendidikan, keterampilan, dan pengalaman yang dipersyaratkan oleh jabatan.
“Terkait pelaksanaan pengupahan sesuai UMK kembali kepada masing-masing perusahaan. Sejauh ini di Sukoharjo terbilang kondusif tidak ada demonstrasi atau lainnya terkait kenaikan upah,” tandasnya.
Editor : Dhefi Nugroho