Timlo.net — Tersangka kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gazalba Saleh merupakan salah satu dari dari 13 tersangka yang sudah ditahan KPK sebelumnya.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, Tersangka GS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 8 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Jumat (9/12), dikutip dari laman infopublik.id.
Kasus itu berawal ketika adanya perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022. Permasalahan itu berakhir dengan laporan pidana dan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Setelah itu, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka meminta Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengurus dua perkara itu. Dalam kasus ini, Heryanto melaporkan Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tudingan pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.
Putusan bebas itu membuat jaksa mengajukan kasasi ke MA. Heryanto juga meminta Yosep dan Eko mengawal kasasi tersebut. Yosep dan Eko meminta bantuan pegawai negeri sipil (PNS) di MA Desy Yustria untuk mengondisikan putusan kasasi. Desy dijanjikan uang SGD 202 ribu yang setara dengan Rp 2,2 Miliar.