Banyumas — Seorang pemuda berinisial KM (18) dibekuk lantaran menyetubuhi gadis di bawah umur. Tersangka yang merupakan warga Kalikuning, Kecanatan Kalijajar, Kabupaten Wonosobo melancarkan bujuk rayu untuk dapat menyetubuhi korbannya.
“Peristiwa ini terjadi pada bulan Oktober lalu, saat itu korban yang sedang main di rumah kost pelaku kemudian diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” terang Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Kamis (15/12).
Peristiwa bermula, saat korban berkunjung ke rumah tersangka pada bulan Oktober 2022 lalu. Saat itulah, tersangka melancarkan bujuk rayu kepada korban bahwa akan bertanggung jawab jika korban terjadi sesuatu. Saat itu, korban sempat menolak. Namun, tak kuasa lantaran kalah tenaga.
“Modusnya, tersangka melakukan dengan cara membujuk dan merayu korban yang merupakan pacarnya dengan mengatakan saya suka sama kamu, tenang saja kalau ada apa-apa saya tanggung jawab. Kemudian tersangka menyetubuhi korban,” jelas mantan Kasatreskrim Polresta Solo itu.
Usai peristiwa itu, kata Edy, korban mengatakan peristiwa yang menimpanya kepada ibunya. Mendengar itu, ibu korban tidak terima dan melaporkan kasus itu ke pihak berwajib.