Klaten — Satuan reserse narkoba Polres Klaten menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu di Klaten, Jawa tengah. Modus para pelaku dengan cara cash on delivery (COD). Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah paket narkoba siap edar dengan nilai total sekitar Rp11 juta.
“Ketiga Tersangka berinisial RX, JK dan IW. Ketiganya warga Klaten. Berdasar penyelidikan, modus peredaran narkoba dengan cara COD atau transaksi secara langsung,” kata KBO Satreskrim Narkoba, Iptu Suyana, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (15/12).
Dijelaskan Yana, para pelaku ini merupakan pengedar. Pelaku ditangkap di hari yang berbeda. Terungkapnya kasus ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh kepolisian.
“Ketiga pelaku ini merupakan pengedar. Tersangka JK dan IW ditangkap polisi pada akhir November lalu. Setelah dilakukan pengembangan, paket narkoba diperoleh dari tersangka RX, lalu polisi berhasil menangkap pada 3 Desember,” jelasnya.
Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni mengungkapkan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa sejumlah paket sabu siap edar.
“Total berat keseluruhan sembilan gram senilai Rp10 Juta. Barang bukti lainnya seperti timbangan digital, handphone dan sebagainya,” Ungkapnya.
Disambung Tri, Petugas terus mengantisipasi peredaran narkoba di lingkungan masyarakat, termasuk menjelang liburan natal dan tahun baru. Mereka dijerat dengan Undang-undang Darurat Penyalahgunaan Narkoba.
“Kami akan terus memburu peredaran narkoba yang sangat meresahkan warga. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub-Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun,” pungkasnya.
Editor : Dhefi Nugroho