Wonogiri — Kejari Wonogiri menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara, Senin (19/12). Barang bukti dan barang rampasan perkara yang dimusnahkan adalah periode April hingga Desember 2022.
Kejari Wonogiri, Porman Patuan Radot mengatakan, adapun barang-barang yang dimusnahkan diantaranya adalah obat terlarang narkotika maupun psikotropika. Selain itu ada pula barang berupa handphone senjata tajam maupun alat judi.
Pihaknya menyebutkan, Kejari Wonogiri selaku eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan undang-undang telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan dari pihak Polres Wonogiri, Pengadilan Negeri Wonogiri yang diwakili Panitera Pengadilan Negeri Wonogiri, Dinas Kesehatan Wonogiri, Satpol PP, Rupbasan, dan personil Kejari Wonogiri.
“Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Wonogiri yang merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.