Timlo.net – Mulai Juni 2023 mendatang, Pemerintah melarang ekspor bijih bauksit. Kebijakan ini untu mendorong industri pengolahan bauksit di dalam negeri menjadi lebih baik.
“Saya ulangi, mulai Juni 2023 pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) Rabu (21/12), dikutip dari laman infopublik.id.
Dari industrialisasi bauksit di dalam negeri itu, kata Kepala Negara, diperkirakan pendapatan negara akan meningkat dari Rp 21 Triliun menjadi sekitar kurang lebih Rp 62 Triliun.
Presiden menegaskan, pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan industri pengolahan sumber daya alam di dalam negeri. Pemerintah juga akan terus mengurangi ekspor bahan mentah sekaligus meningkatkan hilirisasi industri berbasis sumber daya alam di dalam negeri.
“Pemerintah terus berkomitmen untuk mewujudkan kedaulatan sumber daya alam dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, terutama dalam rangka pembukaan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya dan peningkatan penerimaan devisa serta pertumbuhan ekonomi yang lebih merata,” ujarnya.