Sukoharjo – Kasus tindak pidana perusakan cagar budaya dengan terdakwa MKB telah memasuki sidang ke-12. Sidang dengan agenda putusan tersebut dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, K. Pandu K. Harahap, Rabu (21/12/2022).
“Pengadilan Negeri Sukoharjo tersebut telah mengagendakan pada hari Rabu, 21 Desember 2022 untuk sidang putusan perkara dugaan perusakan cagar budaya Benteng Baluwarti sisi barat,” ucap Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo, Deni Indrayana, Kamis (22/12/2022).
Persidangan digelar secara elektronik melalui aplikasi zoom yang dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa dan Winarni Indah Peasetyo selaku Penuntut Umum.
“Dalam putusannya setebal 30 halaman, Majelis Hakim akhirnya telah memutuskan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan perusakan cagar budaya benteng Baluwarti sisi barat Keraton Kartasura peninggalan Kerajaan Mataram Islam,” terangnya.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim dalam waktu sekitar 45 menit tersebut, Hakim memutuskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 105 UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sesuai dengan dakwaan penuntut umum.
“Adapun putusan hakim adalah 1 tahun penjara, lebih ringan 6 (enam) bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa diganjar 1 tahun dan 6 bulan penjara. Lebih dari itu, hakim mengabulkan permintaan jaksa untuk menjatuhkan pidana tambahan sesuai dengan Pasal 115 ayat (1) huruf a UU No.11 Tahun 2010, yaitu menghukum terdakwa untuk mengembalikan benteng baluwarti sebagaimana keadaannya semula di bawah supervisi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo,” jelasnya.
Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat bahwa meskipun benteng baluwarti sisi barat Keraton Kartasura belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Namun dengan statusnya yang telah masuk ke dalam register nasional cagar budaya sejak 27 Mei 2015.
Harus diartikan bahwa Benteng Baluwarti tersebut telah memasuki proses pengkajian. Sehingga harus diperlakukan sebagai cagar budaya yang telah ditetapkan.
“Dalam pertimbangannya sesuai Pasal 31 ayat (5) UU No.11 Tahun 2010, yang menjadi landasan cagar budaya yang harus dilindungi, tidak hanya terbatas pada cagar budaya yang telah ditetapkan tetapi juga termasuk obyek diduga cagar budaya yang sedang dalam proses pengkajian. Dalam pertimbangannya, Hakim mengembangkan makna proses pengkajian tersebut tidak sebatas pada arti sedang dikaji akan tetap obyek diduga cagar budaya yang telah didaftarkan pada registrasi nasional cagar budaya harus didudukkan sebagai obyek cagar budaya yang sedang dalam pengkajian,” katanya.
Dilanjutkan Deni, Majelis Hakim mengembangkan teori hukum melalui penafsiran heurmeneutik, sistematis dan sosiologis terhadap konsep sedang dalam pengkajian. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) UU No.11 Tahun 2010, tidak terbatas pada obyek diduga cagar budaya yang secara faktual sedang dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya, akan memperluas pengertiannya meliputi obyek diduga cagar budaya yang telah didaftarkan pada registrasi nasional cagar budaya.
Kemudian dalam persidangan diungkapkan, bahwa Situs Keraton Kartasura, termasuk Benteng Baluwarti sisi barat sedang dalam proses pengkajian Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sukoharjo periode 2022 – 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 430/107 tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022, dan baru saja melaksanakan tugas pembahasan cagar budaya pada tanggal 14 Maret 2022.
Situs Keraton Kartasura berikut struktur benteng Cepuri, struktur benteng Baluwarti sisi barat, struktur Gedong Miring, struktur Sumur Bandhung, Masjid Hastana, struktur makam Sedah Mirah dan struktur makam Hariyo Panular, baru selesai dikaji pada tanggal 26 April 2022 dan direkomendasikan kepada Bupati Sukoharjo untuk ditetapkan sebagai cagar budaya pada tanggal 27 April 2022 dan ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Bupati Sukoharjo dengan diterbitkannya SK Bupati Sukoharjo No.646/270 Th.2022 tanggal 28 April 2022.
Dalam persidangan sebelumnya, penasihat hukum terdakwa menuntut agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan. Dengan alasan bahwa cagar budaya benteng Baluwarti baru ditetapkan pada tanggal 28 April 2022, sedangkan peristiwa pembongkaran Benteng Baluwarti terjadi beberapa hari sebelum ditetapkan yakni pada hari Kamis tanggal 22 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB.
Sedangkan di lokasi kejadian, tidak terdapat papan peringatan cagar budaya sehingga terdakwa persisnya tidak mengetahui bahwa bangunan tembok tersebut adalah bangunan cagar budaya. Sehingga oleh karena belum sah ditetapkan sebagai cagar budaya, maka pada waktu dibongkar adalah bukan cagar budaya.
Editor : Dhefi Nugroho