Solo — Malam Tahun Baru biasanya dirayakan dengan membakar mercon atau petasan. Tak jarang dalam penyalaan petasan itu justru membuat kaget bahkan sampai menimbulkan korban.
“Kami mengimbau kepada masyarakat supaya tidak membakar petasan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya,” terang Kabid Humas Polda Jateng, M Iqbal Alqudussy, Selasa (27/12).
Menurutnya, banyak korban berjatuhan akibat petasan, baik itu anak-anak maupun dewasa
“Bahkan ada rumah yang ludes gara-gara ledakan mercon, Maka dari itu, mercon dilarang karena dampaknya yang berbahaya,” tegas Iqbal.
Namun, masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api atau bunga api saat merayakan malam Tahun Baru, meskipun dengan persyaratan tertentu.