Timlo.net – Direktur CV Samudera Chemical (SC) berinisial AR, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama CV SC berinisial E sebagai tersangka. Namun keberadaan E dan AR belum diketahui.
“Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC, dan AR selaku Direktur CV SC, sampai saat ini keberadaannya belum diketahui keberadannya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Selasa (27/12), dilansir dari laman ntmcpolri.info.
Keduanya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 25 November 2022. Diketahui, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus gagal ginjal akut. Keenam orang itu berinisial T, A, H, W, DS dan M.
Selain itu, Polri juga telah mendapatkan hasil uji lab terhadap bahan baku yang diambil dari CV SC dalam pembuatan obat. Hasilnya, ada kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas yaitu 50 sampai 90 persen.
Sebagai informasi, PT Afi Farma merupakan produsen obat sirop yang mengandung kadar EG dan DEG melebihi ambang batas. Sementara CV Samudra Chemical merupakan pemasok bahan baku dari PT Afi Farma.
Editor : Wahyu Wibowo