Timlo.net – Aturan melarang penjualan rokok batangan sudah menjadi amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Hal ini disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya pada Selasa (27/12).
“Merupakan turunan dari undang-undang. Masalahnya sudah menjadi undang-undang, sehingga harus dilaksanakan,” kata Wapres dalam keterangan persnya, sebagaimana diberitakan di laman infopublik.id.
Wapres menjelaskan, dengan adanya perundangan tersebut, kemudian pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Dalam kebijakan secara konkret mengatur soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Wapres menerangkan, pemberlakuan larangan penjualan rokok batangan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, baik individu dewasa hingga anak-anak.
“Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau batangan itu yang banyak membeli anak-anak. Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah,” papar Wapres.