Timlo.net – Selama tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp 566,97 Miliar. Lembaga antirasuah ini juga telah menetapkan 149 orang sebagai tersangka kasus korupsi. Selain itu, sebanyak 121 perkara telah dinyatakan inkracht.
“Setoran PNBP KPK selama 2022 itu terdiri dari penyetoran ke kas negara Rp 444,45 Miliar, Setor ke Kas Dana Pihak Ketiga Rp 3,92 Miliar, dan Pemindahtanganan Barang Miliki Negara (BMN) Rp 118,59 Miliar. Capaian itu meningkat Rp 192,5 Miliar dari tahun sebelumnya atau naik sekitar 34 persen,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam Konferensi Pers Kinerja KPK Tahun 2022 melalui kanal Youtube, Selasa (27/12), dilansir dari laman infopublik.id.
Alexander mengatakan, setoran PNBP itu hasil kinerja KPK di lingkup Direktorat Penindakan, sebanyak 149 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai modus kasus korupsi sepanjang 2022.
“Jumlah tersangka pada 2022 tersebut lebih banyak ketimbang tahun sebelumnya sebanyak 38 tersangka dari 2021,” paparnya.
Lanjut Alex, berbagai upaya penegakan hukum yang telah dilakukan KPK sepanjang 2022. Di antaranya, KPK telah melakukan 113 penyelidikan; 120 penyidikan, atau 12 sprindik lebih banyak dari tahun sebelumnya.
Kemudian, 121 penuntutan, atau meningkat 33 perkara dari tahun sebelumnya. Selanjutnya, 121 perkara yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht dan meningkat 34 perkara dari tahun sebelumnya. Selain itu, KPK juga mengeksekusi putusan 100 perkara, atau meningkat 11 perkara dari tahun sebelumnya.
Editor : Wahyu Wibowo