Timlo.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan keuangan negara dan daerah sebanyak Rp 63,9 Triliun, dengan jumlah aset 83.052 unit selama tahun 2022. Penyelematan ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi.
“Beberapa contoh penyelamatan aset di antaranya pengembalian Hak Penggunaan Lahan (HPL) Gili Trawangan menjadi milik Pemprov NTB yang menghasilkan potensi penerimaan daerah. Seluas 65 hektare dengan nilai aset Rp 2,3 Triliun, Penyelesaian permasalahan aset Pasar Turi, Kota Surabaya senilai Rp 1,56 Triliun, Penyelesaian permasalahan sengketa Stadion Kamal Junaidi, Jepara, Jawa Tengah senilai Rp 100 Miliar, dan penyelesaian permasalahan piutang BPHTB Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau senilai Rp166 miliar,” ungkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dalam Konferensi Pers Kinerja KPK Tahun 2022 melalui kanal Youtube, Selasa (27/12), sebagaiman dikutip dari laman infopublik.id.
Firli menerangkan, salah satu upaya yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi dalam rangka penyelamatan keuangan negara dan keuangan daerah, adalah penyelamatan terhadap hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara, berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
“Upaya-upaya tersebut dilakukan melalui Sertifikasi Aset, Penertiban Aset Bermasalah, Penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), dan Optimalisasi Penerimaan Negara,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan, dalam rangka mendorong upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK), KPK perlu terus meningkatkan sinergitas melalui tugas dan kewenangannya dengan Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan TPK dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik dan Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.