Sepeda motor itu jatuh di tangan Kepala Unit Palur PUDAM Tirta Lawu Agus Tri dengan harga Rp 4.750.000. Total terdapat 200 peserta lelang kendaraan dinas. Kegiatan ini sah dan didasari aturan Perda No 8 tahun 2018.
“Yang bisa ikut lelang itu pegawai yang masa kerja minimal 10 tahun,” katanya.
Prihanto mengatakan lelang bekas kendaraan operasional ini merupakan kali kedua digelar selama kepemimpinannya. Sebelumnya lelang bekas kendaraan dinas dilaksanakan pada 2018 silam. Lelang kendaraan dilakukan mempertimbangkan keselamatan para pekerja PUDAM, meskipun mesin kendaraan tersebut masih dalam kondisi baik. Dari hasil lelang kendaraan ini, PUDAM mengganti dengan kendaraan baru.
“Kita pengadaan mobil dan beberapa motor untuk operasional. Kita selalu mengedepankan keselamatan pekerja,” katanya.
Kabag Umum PUDAM Tirta Lawu Heru Widianto sekaligus Ketua Panitia Lelang mengatakan, lelang kendaraan diikuti 200-an peserta dari lingkungan karyawan PUDAM. Para karyawan ini telah bekerja di PUDAM dengan masa pengabdian lebih dari 10 tahun.