Rabu, Maret 22, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

Kalangan DPR Sebut Penerbitan Perppu Cipta Kerja Terkesan Mendadak

Dhefi Nugroho by Dhefi Nugroho
2 Januari 2023 | 16:05
in Nasional, Umum
Kalangan DPR Sebut Penerbitan Perppu Cipta Kerja Terkesan Mendadak

ilustrasi (sumber: pixabay)

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja telah diterbitkan. Pemerintah mengklaim Perppu tersebut menggantikan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut Perppu Cipta Kerja inkonsisten dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut yang harus dilakukan Pemerintah adalah memperbaiki UU No 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi.

BacaJuga

Ganjar Ingin Kurikulum SMK Sesuai Kebutuhan Kerja

Sistem Ijon di SMKN Jatipuro Dinilai Menguntungkan Siswa

Menkopolhukam Mahfud MD: MK Tidak Mengatur Sistem Pemilu

Dalam pertimbangan putusan MK, UU Cipta Kerja cacat formil karena tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang. Kemudian, dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Ia menegaskan, pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR meski Fraksi PKS tegas menolak dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedurnya bermasalah. Sekarang pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali.

“MK berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil. Ini malah membuat Perppu untuk menggantikan dengan menghilangkan peran DPR sama sekali,” ujar Kurniasih, dilansir dari laman dpr.go.id, Senin (2/1/2023).

Kurniasih mengingatkan selain bermasalah pada sisi substansi, proses pembentukan UU Cipta Kerja juga bermasalah. MK juga mempertimbangkan sulitnya draf RUU Cipta Kerja diakses oleh masyarakat dan kerap berubah-ubah.

“Prosesnya bermasalah, substansinya juga bermasalah. MK memutuskan inkonstitusional bersyarat dengan jangka dua tahun harus diperbaiki. Jika tidak maka resmi keseluruhan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional. Ini mengeluarkan Perppu sama sekali tidak memperbaiki baik dari sisi proses maupun substansi,” kata dia.

Politisi dari F-PKS ini juga mempertanyakan penerbitan Perppu Cipta Kerja yang terkesan mendadak. Pertama penerbitan sebuah Perppu harus pada kondisi kegentingan yang memaksa. Kurniasih mempertanyakan kegentingan apa yang sifatnya memaksa sehingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu.

“Jika terkait kondisi global ada inkonsistensi. Jika soal capaian Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi diantara negara G20. Tapi jika jadi alasan penerbitan Perppu seolah-olah kondisi Indonesia darurat dan underperform,” tandasnya.

 

 

 

 

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: Mahkamah KonstitusiMKPerppu Cipta Kerjatenaga kerja

Previous Post

Tanggal Rilis dan Fitur Utama Samsung Galaxy F04 Terkonfirmasi

Next Post

Petugas Damkar Klaten Evakuasi Ular Hijau dari Pohon Singkong

Dhefi Nugroho

Dhefi Nugroho

Berita Terkait

Ganjar Ingin Kurikulum SMK Sesuai Kebutuhan Kerja

Ganjar Ingin Kurikulum SMK Sesuai Kebutuhan Kerja

2 Februari 2023
Sistem Ijon di SMKN Jatipuro Dinilai Menguntungkan Siswa

Sistem Ijon di SMKN Jatipuro Dinilai Menguntungkan Siswa

20 Januari 2023

Menkopolhukam Mahfud MD: MK Tidak Mengatur Sistem Pemilu

17 Januari 2023

DPR Punya Hak untuk Tentukan Sikap pada Perppu Cipta Kerja

15 Januari 2023

Prof Yusril Sebut Perppu Cipta Kerja Sesuai Prosedur, Ini Alasannya

6 Januari 2023

Mayoritas Fraksi di DPR Ingin Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg

5 Januari 2023
Next Post
Petugas Damkar Klaten Evakuasi Ular Hijau dari Pohon Singkong

Petugas Damkar Klaten Evakuasi Ular Hijau dari Pohon Singkong

Terkini

Truk Muatan Minuman Kemasan Terguling di Jalan Solo-Yogya

Truk Muatan Minuman Kemasan Terguling di Jalan Solo-Yogya

22 Maret 2023
Masjid Raya Sheikh Zayed Siapkan 6.000 Takjil Tiap Hari Selama Ramadan

Masjid Raya Sheikh Zayed Siapkan 6.000 Takjil Tiap Hari Selama Ramadan

22 Maret 2023
Jalur Batuwarno-Sendangsari Putus, Pengguna Jalan Memutar 20 KM

Jalur Batuwarno-Sendangsari Putus, Pengguna Jalan Memutar 20 KM

22 Maret 2023
Macan Kemayoran Siap Berlaga Saat Bulan Suci Ramadan

Macan Kemayoran Siap Berlaga Saat Bulan Suci Ramadan

22 Maret 2023
Bermodal Enam Laga Tak Terkalahkan, Dewa United Pede Hadapi PSIS

Kartu Merah Jadi Biang Keladi Kekalahan Dewa United

22 Maret 2023






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved