Timlo.net — Polisi bakal segera menetapkan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan yang tidak taat pajak.
Ketentuan yang tercantum yakni tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK dan membiarkan mati selama dua tahun, maka datanya akan dihapus dari kepolisian. Aturan ini sudah terbit sejak 2009, tapi baru akan ditetapkan paling cepat tahun 2023 ini.
Apabila data mobil atau motor itu terhapus dari data, maka pemilik tidak bisa mendaftarkannya kembali dan akan dianggap ilegal atau bodong. Polisi dapat menyita kendaraan bodong itu apabila kedapatan masih berkendara di jalanan.
“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, beberapa waktu lalu –seperti dilansir laman ntmcpolri.info, Selasa (3/1).
Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).