BANYUMAS — Aksi pencurian motor dengan modus penipuan yang menyasar tukang ojek diungkap Unit Reskrim Polsek Jatilawang. Pelaku berinisial KW (35) warga Desa Pasiraman Kidul, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas ditangkap di rumahnya.
“Tindakan pelaku ini sangat meresahkan karena menyasar tukang ojol,” terang Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Rabu (4/1).
Dikatakan, kejadian terjadi pada 14 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB. Pada saat itu korban sedang mangkal ojek di sebelah barat perempatan Wangon. Kemudian didatangi pelaku dan minta diantar ke Kawasan Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang.
Saat dalam perjalanan, kata Edy, pelaku meminta berhenti di sebuah warung makan di Desa Tinggarjaya. Lalu, meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengambil uang.
Selanjutnya korban memberikan kunci sepeda motor miliknya dan kemudian dibawa pergi oleh pelaku. Namun setelah ditunggu sampai sore pelaku tidak kunjung pulang.
“Lalu, korban melapor tanggal 1 Januari 2023 lalu. Kerugian, satu unit sepeda motor Yamaha Vega senilai Rp4 juta,” kata Edy.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, pelaku berhasil diketahui. Kemudian, dilakukan tindak lanjut dengan membekuk pelaku.
“Pelaku langsung kami amankan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Dhefi Nugroho