Solo — Pemkot Solo mulai membolehkan lepas masker bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tamu yang datang di Balai Kota Solo, Rabu (4/1). Hal itu tertuang dalam SE Wali Kota tentang prokes di Balai Kota.
Bahkan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tampak ngantor perdana di Balai Kota melepas masker. Aturan itu tertuang dalam SE Wali Kota.
“Hari ini (Rabu) siapapun yang ada di Balai Kota boleh lepas masker dan tidak ada pengukuran suhu badan. Bagi yang merasa sakit di rumah saja dan pakai masker jika di Balai Kota,” kata Gibran.
“Kalau berada keramaian dianjurkan pakai masker. Kita kembalikan pada kesadaran masing-masing,” tambah dia.
Ia mengatakan untuk aturan lepas masker ini hanya ada diberlakukan di Balai Kota Solo. Untuk di sekolah bertahap perlu konsultasi orang tua siswa juga.
“Ini aturan melepas masker hanya di Balai Kota. Di sekolah banyak anak kecil, bertahap dulu, tetap pakai masker,” imbuh dia.
Editor : Dhefi Nugroho