Klaten — Tersangka pengeroyokan anggota Komando Keamanan Muda Muhammadiyah (Kokam) Klaten bertambah, yang semula dua orang, kini jadi tiga orang. Saat melakukan aksi pengeroyokan mereka dalam kondisi mabuk.
“Saat ini ada tiga tersangka yang sudah kita amankan. Inisial G-P (30), G-I (22) dan S (48). Dimungkinkan akan bertambah,” jelas Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (5/1) siang, di Mapolres Klaten.
Kejadian pengeroyokan hingga penganiayaan itu terjadi saat malam Tahun Baru, Minggu (1/1) pukul 00.05 WIB, di rumah warga Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo.
“Kejadian terjadi pada saat warga merayakan malam pergantian tahun. Ketiga tersangka dalam keadaan mabuk,” imbuhnya.
Tiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara. “Pasal yang disangkakan pasal 170 ayat 2 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukumannya selama lamanya tujuh tahun,” jelasnya.
Dimungkinkan tersangka masih akan bertambah. Kapolres pun minta jika ada warga yang terlibat pengeroyokan anggota Kokam tersebut untuk menyerahkan diri.
“Mungkin tersangka tidak hanya tiga, mungkin akan bertambah, diharapkan jika ada yang terlibat untuk menyerahkan diri,” pintanya.
Editor : Marhaendra Wijanarko