Sukoharjo — Peredaran uang palsu (Upal) kembali diungkap jajaran Polres Sukoharjo. Ratusan lembar Upal disita dari tangan tersangka yang berdomisili di Mojolaban.
“Peristiwanya, Senin (26/12/2022) sekitar pukul 09.15 WIB, ada seorang ibu-ibu melakukan belanja di Pasar Telukan, Grogol, membelanjakan uang Rp 200 ribu di dua toko berbeda,” ucap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dalam konfrensi pers, di Mapolres Sukoharjo, Jumat (6/1/2023).
Pelaku bernama Restiana (44), warga Desa Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Diketahui pelaku berdomisili di rumah kontrakan di Griya Pesona Sapen No 8 RT 005/RW 007, Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban.
“Dari pihak penjual curiga terhadap uang yang diberikan pelaku lantaran berbeda dengan uang sebagaimana aslinya. Ibu ini (pelaku) merasa dicurigai akhirnya melarikan diri,” ujar Kapolres.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada jajaran Polsek Grogol. Berdasarkan keterangan tersebut anggota kepolisian bergegas mendatangi lokasi dan berupaya mencari pelaku.